
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu mempersiapkan protokol kesehatan dalam pelayanan tatap muka yang dibuka kembali pada 15 Juni 2020 di tengah kondisi normal baru (new normal) akibat pandemi Covid-19.
"KPP Bengkulu telah menyiapkan langkah-langkah protokol khusus dalam menyambut era new normal," ujar Kepala KPP Pratama Bengkulu Raden Agus Setiawan ketika menjalani Work From Office (WFO) (Jumat, 12/6). Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan langsung pada kondisi kenormalan baru, tetap mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE No.33/2020.
Raden Agus menambahkan protokol kesiapan pelayanan di KPP Pratama Bengkulu telah ditunjang beberapa sarana dan prasarana. Hal ini diapat dilihat dari tersedianya wastafel atau tempat cuci tangan agar wajib pajak dapat mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Kemudian ketika wajib pajak dan tamu datang, akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius tidak akan diberikan pelayanan langsung melainkan diarahkan untuk melakukan pelayanan mandiri.
Adapun protokol kesehatan lain yang sedang disiapkan adalah tempat duduk wajib pajak yang dibuat berjarak. Selain itu, seluruh pegawai yang bertugas langsung melayani wajib pajak di kantor juga akan diberikan pelindung wajah (face shield). Sebagai tambahan persiapan, pada meja tempat pelayanan terpadu (TPT) telah dipasang pembatas akrilik antara wajib pajak dan petugas tempat pelayanan terpadu.
Namun, tidak semua layanan perpajakan dilakukan dengan tatap muka. Ada beberapa layanan yang akan diarahkan untuk mengakses saluran alternatif. Layanan tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib melalui e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, serta aktivasi dan lupa EFIN. Untuk layanan tersebut, wajib pajak dapat mengakses secara daring melalui laman www.pajak.go.id atau layanan saluran komunikasi yang telah disediakan melalui media sosial KPP Pratama Bengkulu.
Menurut Raden Agus, seluruh pelayanan secara elektronik atau online tetap bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak, meskipun pelayanan secara tatap muka kembali dibuka.
- 52 kali dilihat