Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Cilacap membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka dengan menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cilacap (Senin, 15/06).
Beberapa protokol kesehatan yang diterapkan meliputi, pembagian masker dan face shield kepada seluruh pegawai, penyemprotan disinfektan dan penggunaan sarung tangan dalam penanganan berkas, pemasangan pembatas akrilik pada meja TPT dan helpdesk, pembatasan jarak di ruang tunggu, pengecekan suhu tubuh pada setiap pegawai dan wajib pajak yang akan masuk kantor, penyediaan hand sanitiser dan area cuci tangan, serta pembatasan jumlah pengunjung setiap harinya. Penerapan protokol kesehatan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, baik pegawai maupun wajib pajak yang hadir.
Adapun layanan berikut tidak dilayani secara tatap muka, namun dapat diakses secara daring di situs web pajak.go.id atau dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP yang dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja. Layanan perpajakan yang dikecualikan tersebut antara lain: pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan layanan VAT Refund di bandara.
- 141 kali dilihat