Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mengadakan kelas pajak dengan tema Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara daring melalui media Zoom Meeting di Singkawang (Jumat, 4/3).

Shalahudin Saesar selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Singkawang menjelaskan materi mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi wajib pajak karyawan dan non-karyawan serta syarat-syarat yang harus disiapkan, salah satunya adalah nomor EFIN. Shalahudin juga mempraktikkan tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770, 1770S, dan 1770SS melalui laman DJP Online dari mulai registrasi sampai dengan SPT Tahunan berhasil dilaporkan.

Kelas pajak ini dimulai pukul 09.00 dengan dihadiri oleh 20 orang wajib pajak yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri melalui link yang dibagikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang.

"Kelas pajak SPT Tahunan ini kami adakan secara rutin selama bulan Maret setiap hari Jumat. Bagi wajib pajak khususnya WP di Kota Singkawang yang masih bingung bagaimana cara lapor SPT Tahunan dengan baik dan benar, silakan ikut kelas pajak SPT Tahunan ini. Kelas pajak ini gratis, tidak dipungut biaya apapun," ujar Shalahudin.