Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melaksanakan penyuluhan langsung ke lokasi usaha wajib pajak di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 12/9).
Penyuluhan ini dilakukan kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang termasuk dalam daftar sasaran penyuluhan pada KPP Madya Tangerang. Penyuluhan ini dipandu langsung oleh salah satu penyuluh KPP Madya Tangerang Sri Hartanti. Sri menjelaskan mengenai PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih Harus Dibayar.
Menurut Sri, penyuluhan ini dilakukan agar wajib pajak dapat kembali memahami cara memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Pada kesempatan ini, Penyuluh KPP Madya Tangerang juga memberikan nomor whatsapp resmi KPP Madya Tangerang pada nomor 0819 1000 7542 kepada wajib pajak agar dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi terkait administrasi perpajakan.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Iraarta Krismonika |
Editor:Ida Laila, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat