Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III  mengadakan Gelar Wicara Perpajakan tentang Pelaporan SPT Tahunan Badan di ruang studio RRI Malang, Kota Malang (Selasa, 27/4).

Pada gelar wicara ini, Acob Achmadi dan Nurul Armylia, Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan SPT Tahunan Badan. Misalkan pengertian Surat Pemberitahuan (SPT), ketentuan pengisian, bentuk dan jenisnya, cara penyampaian, dokumen yang dilampirkan, serta batas waktu pelaporan. Selain itu, dibahas juga mengenai EFIN (Electronic Filing Identification Number), cara aktivasi, dan bagaimana jika telah memiliki EFIN tetapi kemudian lupa atau hilang.

Banyak pertanyaan dari pendengar Radio Pro I RRI Malang yang masuk melalui SMS, WhatsApp, maupun telepon. Menurut Acob, banyaknya pertanyaan yang masuk menunjukkan bahwa masih terdapat kebingungan dari para wajib pajak di Kota Malang mengenai pelaporan SPT Tahunan.

Walaupun  topik mengenai pelaporan SPT Tahunan ini secara rutin digaungkan dan dilakukan setiap tahun, namun pertanyaan yang diterima tidak hanya dari wajib pajak yang baru terdaftar, namun juga dari wajib pajak yang telah lama terdaftar.

Pada akhir acara, narasumber mengingatkan kepada para Wajib Pajak Badan untuk selalu patuh dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan sebelum bulan April 2021 berakhir. “Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, lebih awal lebih nyaman,” ujar Acob.