Wajib Pajak Pontianak mengikuti kelas secara daring dengan tema “Penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26” yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Pontianak Barat di ruang konsultasi, Pontianak (Rabu, 16/9). Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat Christy Linaria mengupas tuntas e-Bupot yang akan diimplementasikan secara nasional bagi seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 yang memenuhi ketentuan.
Peserta bertanya, “Jika sudah ada user di DJPonline apakah penggunaan e-Bupot bisa dilakukan?” Christy menjawab bahwasannya, untuk mengakses e-Bupot, wajib pajak harus mempunyai user DJPOnline dan sertifikat digital. "Wajib Pajak perlu mendapatkan EFIN terlebih dahulu dari KPP kemudian registrasi di djponline.pajak.go.id.," jawabnya.
- 21 kali dilihat