
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan terhadap calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Desa Tanjung Palas Hilir, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan (Selasa, 22/8).
Petugas KP2KP Tanjung Selor Deni Hermawan menempuh perjalanan kurang lebih satu jam untuk sampai di lokasi kantor wajib pajak. Deni disambut langsung oleh direktur wajib pajak badan usaha yaitu Mariadi.
Menurut Mariadi, pengajuan untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah sebagai syarat bertransaksi dengan bendahara pemerintah. Terlebih lagi menurutnya, pengajuan PKP bisa memberikan banyak manfaat lebih dibandingkan apabila tidak berstatus PKP.
Selama proses penelitian lapangan, Deni memastikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Lebih lanjut Deni juga menekankan kepada kewajiban perpajakan apabila wajib pajak berstatus PKP.
“Banyak yang lupa terhadap kewajibannya setelah menjadi PKP. Kewajiban melaporkan SPT Masa PPN merupakan hal yang sering dilupakan. Padahal apabila PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN setiap bukan dapat berpotensi dikenai denda sebesar Rp500.000,00 per bulan, tentu bukan nilai yang sedikit apalagi bagi pelaku usaha yang masih berkembang,” pungkas Deni sebelum mengakhiri kegiatan penelitian lapangan.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 37 kali dilihat