Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengirim pesan via WhatsApp kepada sekitar 3.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 500 Wajib Pajak Badan. Pesan berupa imbauan itu disampaikan kepada wajib pajak yang sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Hari ini kami menyasar wajib pajak yang terdaftar di tahun 2020. Dengan adanya pesan pengingat ini, kami berharap wajib pajak dapat segera menyampaikan laporan SPT Tahunan," kata Andriani di Sragen (Senin, 14/6).

Pengiriman imbauan ini dilaksanakan secara berkala setiap hari Senin sampai Jumat dengan kuota setiap harinya sebanyak 200 sampai dengan 300 wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.

Nantinya wajib pajak akan diarahkan untuk menghubungi Account Representative atau bisa juga konsultasi melalui whatsapp layanan konsultasi SPT Tahunan KP2KP Sragen. Daftar kontak dapat dilihat di akun instagram @pajaksragen.

Selain itu wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan mandiri SPT Tahunan yang telah disediakan oleh KP2KP Sragen.