Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur memberikan sosialisasi mengenai insentif pajak UMKM pada program Bincang Pajak bekerja sama dengan radio KPFM 95.4 MHz Balikpapan (Rabu, 20/5).

Program Bincang Pajak kali ini berlangsung selama 60 menit yaitu dari pukul 10.00-11.00 WITA, dipandu oleh Jesicca selaku penyiar KPFM 95.4 MHz Balikpapan dengan narasumber dari KPP Balikpapan Timur yaitu Agus Sugianto sebagai AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Alvian Dony Purwanto sebagai AR Seksi Waskon II, dan Baryeri Enggarnadi sebagai Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk memanfaatkan insentif PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah melalui laman djponline.pajak.go.id dengan login terlebih dahulu lalu pilih pada tab layanan KSWP dan proses yang dibutuhkan hanya memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit, dalam pengajuan insentif ini syarat dan ketentuan juga berlaku,” jelas Agus Sugianto.

Kemudian lanjutnya, "karena pengajuan dilakukan secara online jadi secara otomatis sistem membaca berdasarkan data yang ada maka penting untuk memperhatikan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdapat pada NPWP terdaftar saat pengajuan insentif tersebut. Penyampaian laporan realisasi insentif PPh Final UMKM ini dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, melalui tab layanan e-Reporting."

“Untuk masyarakat yang masih mengalami kesulitan dan merasa bingung mengenai insentif PPh Final UMKM ini dapat mengikuti akun media sosial Instagram milik KPP Pratama Balikpapan TImur di @pajakbalikpapantimur, karena disitu terdapat 10 nomor layanan yang dapat dimanfaatkan untuk berkonsultasi,” pungkas Alvian Dony.