Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan pojok pajak di Rumah Sakit Imanuel Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukarame, Kecamaan Sukarame, Kota Bandar Lampung (Kamis, 28/2). Kedatangan Tim KPP Madya Bandar Lampung disambut oleh perwakilan dari RS Immanuel Kota Bandar Lampung.
Kegiatan pojok pajak berlangsung dari Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB bertempat di Ruang Aula Gedung C Lantai 5 RS Imanuel Kota Bandar Lampung. Tim KPP Madya Bandar Lampung diwakili oleh Penyuluh Pajak, Candra Tri Ananto dan Fahrizal Ardhi Nugroho, dan Pelaksana Seksi Pelayanan, Dita Putra Pamungkas dan Mega Putri Antika.
Layanan yang diberikan berupa permintaan EFIN, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring dan konsultasi perpajakan. Tak hanya melaporkan SPT Tahunan dan konsultasi, beberapa pegawai rumah sakit yang terdata belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga mendatangi meja pelayanan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax DJP. Beberapa pegawai RS Immanuel Kota Bandar Lampung yang hadir mengaku terbantu dan berterima kasih atas dibukanya Pojok Pajak tersebut.
Dita, Petugas Pojok Pajak, memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa KPP Madya Bandar Lampung juga memberikan layanan konsultasi melalui WhatsApp. Wajib pajak yang rumahnya jauh dan tidak bisa ke kantor pajak dapat memanfaatkan pelayanan ini. "Pojok pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KPP Madya Bandar Lampung dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tutup Dita.
Pewarta: Dita Putra Pamungkas |
Kontributor Foto: Mega Putri Antika |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat