Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Tebo mengadakan pojok pajak untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Pemutakhiran Data Mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo di Komplek Perkantoran Kabupaten Tebo tepatnya di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, Kab. Tebo (Selasa, 28/02).

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh KP2KP Muara Tebo dengan turun ke lapangan agar wajib pajak karyawan dan pegawai dapat lebih mudah berkonsultasi secara langsung di lapangan sehingga kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemutakhiran data dapat diselesaikan. Dengan koneksi internet yang memadai, pelaporan SPT yang dapat diakses pada laman djp online tentu sangat membantu wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.

Tim Penyuluh KP2KP Muara Tebo berharap seluruh wajib pajak dapat dengan segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir yaitu tanggal 31 Maret 2023.

Pewarta:Kristiawan Dwi Lestari
Kontributor Foto: Eva Candra Puspa
Editor: Andik Khoironi