Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung, bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit (RS) Imanuel, membuka Pojok Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula RS Imanuel Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung (Rabu, 27/2). Kegiatan ini juga merupakan langkah kooperatif dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung.

Pojok Pajak dilaksanakan sebagai salah satu upaya kerja sama antara kantor pajak dan RS Imanuel dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak dan Renjani memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing. Baik dokter, perawat, maupun karyawan lainnya sangat terbantu dalam memanfaatkan layanan ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada KPP Madya yang telah bersedia membuka Pojok Pajak di sini dan merasa terbantu dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak,” ungkap Amelia, salah satu dokter RS di Imanuel.

Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing, Adapun layanan yang disediakan yaitu pelayanan permohonan aktivasi EFIN, permintaan kembali EFIN, dan konsultasi Coretax DJP.

Penyuluh Pajak Rini Tri Utami menyebutkan hal-hal yang harus dipersiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, yaitu surat elektronik (e-mail) yang aktif, dan Bukti Potong 1721-A1.

Rini menjelaskan, Bukti Potong 1721-A1 adalah dokumen yang berisi tentang bukti potong pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak pribadi dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya untuk 1 (satu) tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi kerja selama tahun pajak. Adapun fungsi Bukti Potong 1721-A1 adalah untuk digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) berstatus karyawan/pegawai tetap/pensiunan dalam melaporkan SPT Tahunannya.

“Kami berharap seluruh karyawan RS Imanuel dapat memanfaatkan layanan pojok pajak yang diselenggarakan selama dua hari ke depan ini, sehingga dapat melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu,” terang Rini.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.