KPP Pratama Bengkulu Satu melakukan kegiatan pojok pajak yang diadakan  di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 9/3). Layanan yang diberikan di pojok pajak ini antara lain layanan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, permintaan efin, pembuatan id billing dan konsultasi perpajakan.

Kehadiran pojok pajak ini dimanfaatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah Kecamatan Ipuh, kecamatan Malin Deman dan kecamatan Air Rami untuk melaporkan SPT Tahunan atau mendapatkan layanan sehubungan dengan pelaporan SPT seperti permintaan Efin. Layanan pojok pajak dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu mengatakan bahwa kegiatan pojok pajak merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan KPP Pratama Bengkulu Satu. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjangkau wajib pajak yang lokasinya jauh dari KP2KP Mukomuko ataupun KPP Pratama Bengkulu Satu yang berada di Kota Bengkulu.

Kecamatan Ipuh sendiri merupakan lokasi terakhir dari kegiatan pojok pajak di wilayah Kabupaten Mukomuko, sebelumnya pojok pajak telah dilakukan pada 4 (empat) kecamatan lainnya yaitu kecamatan Kota Mukomuko, kecamatan Penarik, kecamatan Lubuk Pinang dan kecamatan Pondok Suguh.