Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak Perseroan Perorangan melalui siaran langsung instagram bertempat di Pojok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) KPP Pratama Manado (Selasa, 30/9). Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan menjangkau wajib pajak terutama yang berbadan hukum perseroran perorangan mengenai peraturan dan ketentuan perpajakan terbaru.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Manado Rahmi Karim bertugas sebagai narasumber yang menyampaikan materi-materi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan serta hal-hal terkait dengan perseroan perorangan. 

"Perseroan perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022," ujar Rahmi. 

Pendiri perseroan perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, perseroan perorangan tidak memerlukan akta notaris saat pendiriannya, cukup satu orang pendiri atau satu pemegang saham dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Melalui kemudahan usaha di bidan perizinan ini diharapkan usaha mikro dan kecil dapat naik kelas dan mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Adapun diantara kewajiban perpajakannya adalah perseroan perseorangan wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Apabila perseroan perorangan memenuhi kriteria untuk mendaftar sebagai wajib pajak PP 23 Tahun 2018, maka hanya dapat menggunakan skema Pajaka Penghasilan (PPh) Final tarif 0,5% selama 3 tahun sejak tahun pajak terdaftar. Hal ini berbeda dengan jangka waktu wajib pajak orang pribadi yang bisa menggunakan skema PPh Final hinggal 7 tahun sejak tahun pajak terdaftar.

Pelaksana KPP Manado Rahmania yang bertindak sebagai moderator kegiatan Live Instagram juga menambahkan informasi terkait kewajiban pajak perseroan perseorangan.

“Namun wajib pajak tidak perlu khawatir, sebab perseroan perorangan yang memenuhi kriteria UMKM dimana omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, masih berhak menggunakan tarif 31E UU PPh dengan diskon tarif 50%. Sebagai badan hukum, perseroan perorangan memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 21, pasal 23, pasal 26, pasal 15, dan pasal 4 ayat (2),” ungkap Rahmania.

Melalui kegiatan ini, Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Manado berharap wajib pajak yang terjangkau melalui dialog dan edukasi perpajakan dengan media sosial lebih banyak dan wajib pajak dapat memahami materi yang telah disampaikan.

 

Pewarta: Hanifa Yulfi Priwardhani
Kontributor Foto: Hanifa Yulfi Priwardhani
Editor: Binsar Nicolaidos