
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 secara daring menggunakan siaran langsung Instagram (Live IG) di KPP Pratama Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jumat, 22/12). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait peraturan perpajakan yang baru diimplementasikan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yangbahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batulainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
Kegiatan sosialisasi dengan memanfaatkan Live IG ini dilakukan untuk menjangkau lebih luas masyarakat dan wajib pajak. Dengan kegiatan ini masyarakat dan wajib pajak dapat memperoleh informasi terkait perpajakan tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah Victorinus Indaryatno dan Novriyanti Wahyu Hapsari. Dalam kegiatan ini, pemateri menyampaikan poin-poin yang perlu dipahami oleh wajib pajak terkait PMK-48 tahun 2023. Pemateri juga melakukan interaksi dengan wajib pajak yang bertanya melalui kolom komentar.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Teddy Ferdian |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat