Sebanyak 50 wajib pajak mengajukan pendaftaran sebagai wajib pajak baru di Mal Pelayanan Publik Denpasar di Kota Denpasar (Selasa, 20/5).

Wajib pajak baru tersebut merupakan sebagian dari wajib pajak yang baru diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Salah satu syarat administrasi bagi P3K adalah kepemilikan NPWP, yang menjadi dokumen penting untuk kelengkapan proses kepegawaian.

Ni Wayan Sri Sukraningsih, Petugas KPP Pratama Denpasar Barat, memberikan layanan pendaftaran NPWP dengan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, alamat surel, dan nomor handphone  yang masih aktif.

Selain membantu pendaftaran, petugas juga memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Ia menjelaskan kewajiban perpajakan lainnya bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah menyediakan aplikasi pendaftaran NPWP secara online dengan mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah akses ke coretaxdjp.pajak.go.id. wajib pajak pilih "Daftar di sini" dan klik kategori wajib pajak, ikuti panduan di layar. Pada bagian Detail Kontak, wajib pajak memasukkan alamat email dan nomor HP yang aktif dan dapat diakses untuk menerima kode OTP (one time password).

Bagi wajib pajak penduduk Indonesia wajib memastikan data pada bagian identitas diisi dengan data yang tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Setelah proses pendaftaran selesai, wajib pajak bisa membuka email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Ni Wayan Sri Sukraningsih
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.