Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak yang memanfaatkan perpajakan di luar jam kerja KPP Pratama Bandar Lampung Dua di Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung (Sabtu, 22/3). Wajib pajak meminta dipandu untuk login akun Coretax DJP sekaligus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Arti Nugraheni, memberikan pendampingan pembuatan akun Coretax DJP dan menjelaskan terkait pelaporan SPT Tahunan. "Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih dilakukan di DJP Online. Selanjutnya, jika Bapak ingin masuk ke akun Coretax DJP pastikan terlebih dahulu surel dan nomor gawai sudah sesuai karena nantinya link untuk membuat kata sandi akan terkirim ke sana," ujar Arti.

Arti menjelaskan bahwa melalui Coretax DJP, wajib pajak sudah dapat mengunduh dokumen seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Aktivasi NIK, dan dokumen lainnya. “Wajib pajak juga bisa membuat permohonan layanan administrasi seperti perubahan identitas, pembuatan kode billing, melakukan permintaan sertifikat elektronik, dan berbagai layanan perpajakan lainnya," tambah Arti. 

Setelah memahami seluruh alur aplikasi Coretax DJP, wajib pajak kemudian menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan asistensi yang telah diberikan petugas.

“Dengan adanya layanan di luar jam kerja ini, KPP Pratama Bandar Lampung Dua berharap wajib pajak dapat memahami berbagai fitur yang ada di Coretax DJP dan dapat beradaptasi dengan sistem yang baru,” tutup Arti.

Pewarta: Alif Fidianto Hermawan
Kontributor Foto: Alif Fidianto Hermawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.