Wajib pajak di Kabupaten Serang memanfaatkan layanan daring yang disediakan KPP Pratama Serang Timur. Petugas menerima ratusan pesan dan panggilan telepon pada pantauan di ruang pelayanan KPP Pratama Serang Timur (Jumat, 20/3).

Wajib pajak yang menghubungi sarana daring didominasi oleh permintaan E-FIN dan panduan e-Filing. Berdasarkan data jumlah wajib pajak yang menghubungi sarana daring selama pekan pertama terus mengalami tren peningkatan.

Sejak merebaknya wabah penyakit yang disebabkan Virus Covid-19, kantor pajak menutup seluruh layanan tatap muka di seluruh Indonesia. Penutupan ini bertepatan dengan musim penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang biasanya akan mencapai puncaknya pada akhir bulan Maret. Kebijakan penutupan juga dibarengi dengan mewajibkan sebagian besar pegawai pajak menyelesaikan pekerjaan dari rumah (Work From Home). Hal ini penting dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Virus Covid-19 yang sudah menjadi wabah pandemi.

Namun demikian layanan kepada wajib pajak harus tetap berlangsung. KPP Pratama Serang Timur mengantisipasi dengan menyediakan layanan melalui sarana daring. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Serang Timur Mohamad Purnoto menjelaskan saat ditemui di ruang kerjanya bahwa Kita membuka 2 saluran aplikasi whatsapp, dua sambungan telepon panggil dan alamat surat elektronik (email). "Kita tetap melayani wajib pajak dengan maksimal walau menggunakan sarana online dan ditengah kondisi merebaknya wabah corona ini," Jelas Mohammad Purnoto. Informasi mengenai layanan media daring ini telah disebar kepada wajib pajak sejak hari pertama penutupan layanan tatap muka.

Kendala komunikasi menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Keterbatasan sarana daring seringkali menyebabkan komunikasi yang tidak jelas. Oleh karena itu petugas membagikan video tutorial layanan-layanan yang dibutuhkan wajib pajak untuk mengatasi kendala komunikasi ini.

 

Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Diundur.

Untuk memberi ruang bagi wajib pajak dengan adanya pembatasan kerumunan dan ditutupnya layanan tatap muka. Direktorat Jenderal Pajak juga menunda batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga akhir April 2020. 

Relaksasi penyampaian SPT ini diharapkan masyarakat bisa melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan lebih nyaman. Kepala Kantor KPP Pratama Serang Timur Yatmi Pujiastuti menyampaikan harapannya agar masyarakat tetap patuh walau dalam kondisi bencana wabah covid-19. "Wajib pajak agar memanfaatkan sarana daring untuk melaksanakan kewajiban pajaknya karena lebih mudah tanpa harus datang ke kantor," jelas Yatmi Pujiastuti. 

Momentum penutupan layanan tatap muka juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang layanan elektronik yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Hampir seluruh layanan pajak pusat memiliki kanal daring.