Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Rumah Dinas Bupati Garut, Jalan Kiansantang No. 2, Regol, Garut Kota (Selasa, 16/2).
Ditemui di kediaman Bupati, Rudy melaksanakan kewajiban perpajakannya itu dengan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Garut, Dadang Karna Permana.
Menurut Rudy, “Adanya e-Filing memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat Garut terutama ASN, TNI, dan/atau Polri untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan, karena lebih awal lebih nyaman.”
Untuk mendukung kepatuhan pajak, Bupati akan mengeluarkan Surat Edaran untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Kepala KPP Pratama Garut, Dadang Karna Permana mengungkapkan besar harapannya Bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Garut terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
- 35 kali dilihat