Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membawa dampak serius bagi dunia usaha, termasuk para pelaku UMKM. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan beberapa insentif bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19, salah satunya insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

PT Nurul Ummah Berkah, salah satu wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro memanfaatkan insentif pajak tersebut. Melalui video yang disampaikan kepada KPP Pratama Bojonegoro (Rabu, 23/9), Suhartono Manajer PT Nurul Ummah Berkah menyampaikan testimoni.

"Dalam upaya meminimalisir kerugian atas penurunan hasil usaha, PT Nurul Ummah Berkah membuat strategi pelayanan delivery order online. Di samping itu PT Nurul Ummah Berkah juga memanfaatkan insentif pajak," ucap Suhartono.

Dalam video yang diambil di lokasi usaha PT Nurul Ummah Berkah yakni di Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro tersebut Suhartono juga menyampaikan apresiasi atas kemudahan akses dalam pemanfaatan insentif pajak.

"Pemanfaatan insentif pajak sangatlah mudah, dengan mengakses www.pajak.go.id," ucap Manajer perusahaan yang bergerak di bidang ritel ini.

Di akhir video, tak lupa Suhartono juga mengajak para pelaku usaha lainnya untuk segera memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang telah disediakan oleh Pemerintah.