Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar di Kota Makassar mulai memanfaatkan aplikasi antrean daring Kunjung Pajak (Jumat, 11/9). Aplikasi Kunjung Pajak sendiri merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak se-Indonesia untuk mendapatkan nomor tiket antrean secara daring bagi yang akan berkunjung langsung ke kantor pajak.

Aplikasi Kunjung Pajak ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 September 2020 dan dapat diakses melalui laman resmi DJP yaitu kunjung.pajak.go.id. Pihak KPP Madya Makassar pun mencatat data pengunjung sebanyak 96 wajib pajak yang berlangsung selama dua minggu sejak diterapkan, kunjungan didominasi oleh permintaan layanan Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sebanyak 55 wajib pajak.

Sebelum mengunjungi kantor pajak, wajib pajak dapat mengisi identitas diri terlebih dahulu sesuai dengan tanda pengenal baik berupa NIK/Nomor Paspor, kemudian memilih status pengunjung yakni Diri Sendiri/Wakil Wajib Pajak (Pengurus WP Badan), Kuasa Pajak, atau Lainnya. Langkah selanjutnya yaitu mengisi penilaian kesehatan untuk menggambarkan kondisi wajib pajak telah sesuai dengan persyaratan protokol kesehatan.

Jenis Layanan, Kantor Tujuan, Tanggal & Waktu Kunjungan diisi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Lalu nomor tiket akan dikirimkan ke email atau wajib pajak dapat menunjukkan hasil tangkapan layar (screenshot) pada petugas pajak. Apabila wajib pajak lupa untuk menyimpan nomor antrean online, backup nomor antrean dapat diakses pada menu “Cari Tiket”.

Fitur nomor antrean daring ini digunakan demi mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja pada situasi pandemi Covid-19, sehingga tidak ada kekhawatiran baik dari pihak petugas pajak maupun wajib pajak dalam melaksanakan physical distancing.