
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan edukasi dan imbauan pada calon wajib pajak untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id (Selasa, 14/12). Pelaksanaan edukasi tersebut diberikan secara tatap muka pada wajib pajak yang datang langsung ke lokasi KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pihak KP2KP Sidrap menyatakan kegiatan edukasi dan imbauan ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan pendaftar NPWP yang datang langsung ke lokasi KP2KP Sidrap. Hal tersebut dilakukan atas dasar lonjakan kunjungan wajib pajak yang memadati KP2KP Sidrap guna mendaftar NPWP sebagai syarat administratif untuk melamar pekerjaan.
Petugas KP2KP Sidrap pun gencar memberikan edukasi mengenai kemudahan layanan daring pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id.
"Pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id. sangat praktis dan mudah karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak," jelas Syahruni selaku petugas KP2KP Sidrap.
Syahruni lalu melanjutkan bahwa kemudahan lainnya khusus untuk pendaftaran NPWP Orang Pribadi yaitu hanya perlu proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu mengunggah dokumen apapun. Setelah seluruh rangkain proses pendaftaran selesai, wajib pajak langsung menerima NPWP digital pada email wajib pajak terdaftar dan sudah dapat digunakan untuk keperluan administratif wajib pajak.
Calon wajib pajak pun sangat terbantu dengan sistem pendaftaran NPWP secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id ini.
“Alhmadulillah terima kasih arahannya, ternyata membuat NPWP sangat mudah dan hanya 10 menit sudah jadi,” ungkap salah satu calon wajib pajak yang mengunjungi KP2KP Sidrap.
- 36573 kali dilihat