
KPP Pratama Blora mengadakan Sosialisasi Perpajakan terkait pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 yang dikemas dalam bentuk kelas pajak daring melalui aplikasi Whatsapp Message (Jumat, 15/5). Kelas Pajak berlangsung selama lima hari sejak Senin, 11 Mei 2020. Kegiatan bertajuk Sosialisasi PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 ini diikuti oleh 50 Wajib Pajak Orang Pribadi maupun perwakilan Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Blora dan Grobogan.
Dalam kelas pajak kali ini, tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Blora menggunakan metode penyuluhan secara mandiri (one on one) melalui aplikasi Whatsapp Message. Menurut Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Blora Dewa Putu Gede Chrisna Sanjaya, hal ini dilakukan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak di wilayah Administrasi KPP Pratama Blora mengingat masih banyak wajib pajak yang gaptek dan jarang melihat info terkait perpajakan di media sosial. "Kegiatan jemput bola ini merupakan cara yang paling efektif untuk diterapkan di wilayah Blora dan Grobogan," tutur Putu.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mengenai insentif pajak secara garis besar, seperti persyaratan pemanfaatan maupun tata cara pemanfaatannya serta kewajiban yang timbul bagi wajib pajak yang memanfaatan insentif tersebut. Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait materi yang telah disampaikan, dilakukan diskusi tanya jawab kepada para peserta usai penyampaian materi. Acara berlangsung lancar dan para peserta sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini.
- 1506 kali dilihat