Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu membuka layanan pojok pajak di Central Plaza Lampung di Jalan Kartini Nomor 21, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung (Sabtu, 25/1). Layanan pojok pajak ini dibuka selama 2 (dua) hari, tanggal 25–26 Januari 2025, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Layanan yang diberikan di pojok pajak kali ini yaitu dari konsultasi perpajakan, pengecekan NPWP, permohonan EFIN sampai ke asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,
Seperti yang diketahui, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan dari bulan Januari hingga paling lambatnya bulan Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan paling lambat bulan April untuk Wajib Pajak Badan.
Para pengunjung mal yang singgah ke pojok pajak mengaku merasa terbantu atas kegiatan ini. Pengunjung meminta untuk kegiatan seperti ini dapat diadakan sesering mungkin, terutama diwaktu pelaporan SPT Tahunan saat ini. "Saya merasa terbantu sekali dengan adanya pojok pajak di mall ini, jadi saya tidak perlu lagi izin dari kantor kalo mau ke kantor pajak untuk lapor SPT," ucap Neni, salah satu pengunjung mal.
"Melalui kegiatan ini kami harapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu,” tambah Euis, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Bandar Lampung Satu.
Pewarta: Deswin Simarmata |
Kontributor Foto: Tri Sutrisno |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat