Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan Kelas Pajak dengan membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 terkait aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dilaksanakan secara daring selama dua hari pada Rabu-Kamis tanggal 24 hingga 25 Januari 2024 (24/1).

Kepala KP2KP Enrekang Sudirman membuka kegiatan dengan sambutan sekaligus memberikan pemaparan materi TER kepada wajib pajak. Sudirman menjelaskan bahwa implementasi aturan terkait pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

“PP 58 Tahun 2023 ini ditetapkan pada 27 Desember 2023 dan aturan ini sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Ini yang perlu diperhatikan Bapak dan Ibu Bendahara sekalian, bahwa pemotongan PPh 21 dengan tarif TER itu sudah dimulai dari sekarang,” papar Sudirman.

Sudirman juga menjelaskan bahwa dengan adanya aturan baru terkait pemotongan PPh Pasal 21 ini tidak menambah beban pajak bagi Wajib Pajak.

“Perlu juga digarisbawahi bahwa PP 58 Tahun 2023 ini tidak menambah beban pajak baru bagi wajib pajak, melainkan justru mempermudah perhitungan besaran pemotongan PPh 21 pada bulan Januari sampai dengan November bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap yang dibayar bulanan, serta bagi anggota dewan/komisaris,” ujar Sudirman.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh 90 orang peserta perwakilan dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Instansi Vertikal Pemerintah Pusat, dan Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Enrekang. Adapun terkait pelaksanaan Kelas Pajak yang dilaksanakan secara daring, Sudirman menjelaskan bahwa pemilihan format Kelas Pajak secara daring dilakukan untuk memanfaatkan teknologi dengan efisien dan maksimal, sehingga penyampaian informasi terkait PP 58 Tahun 2023 dapat diterima dengan cepat oleh Bendahara.

"Kami memang memilih format penyampaian secara online karena lebih mudah dan lebih cepat untuk menjangkau para bendahara yang lokasinya tersebar. Selain itu dengan menggunakan media online, pesertanya tidak terbatas ruangan, sehingga lebih banyak stakeholder yang bisa mendapatkan informasi," jelas Sudirman.

KP2KP Enrekang berharap dengan dilaksanakannya Kelas Pajak terkait PP 58 Tahun 2023 ini dapat memberikan kejelasan yang lebih baik kepada seluruh Bendahara OPD, Bendahara Instansi Vertikal, maupun Pemberi Kerja di Kabupaten Enrekang terkait implementasi pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: Naura Yanda Azzahra
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.