Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat membuka layanan Pojok Pajak di MaxxBox Lippo Village Kabupaten Tangerang, Banten (Kamis, 10/4). Kegiatan ini sekaligus untuk memberikan edukasi perpajakan terkait tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing. 

Layanan yang diberika pada kegiatan ini terkait dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, layanan Aktivasi dan Penggantian Electronic Identification Filing Number (EFIN). Petugas pajak juga menyampaikan hal-hal yang perlu disiapkan ketika akan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pengisian SPT Tahunan. Masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan tersebut dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Cahyana, wajib pajak, mengaku datang ke Maxxbox hanya untuk melaporkan SPT Tahunan dan merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini.

“Saya sangat terbantu dengan bimbingan dan arahan petugas pajak yang bertugas, cukup 10 menit saya berhasil mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui surel saya,” ujar Cahyana.

Kepala Seksi Pengawasan VI, Yusdhanil Nazir berharap layanan ini selain untuk memudahkan masyarakat setempat dalam mengakses pelayanan public, juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami membuka Pojok Pajak di MaxxBox ini bertujuan untuk menjangkau lebih dekat para wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2024 ini," tutup Yusdhanil.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Prisilia Setyaningsih
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.