Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pademangan kembali bekerja sama dengan Kelurahan Pademangan Barat mengadakan pojok pajak di Kantor Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta (Senin, 20/2). Kegiatan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 20 dan 22 Februari 2023 pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

Sebanyak 67 wajib pajak  mengunjungi pojok pajak yang dilayani Account Representative (AR), Fungsional Penyuluh Pajak, serta pelaksana KPP Pratama Jakarta Pademangan.

Selain pelaporan  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, petugas juga melayani layanan aktivasi dan cetak ulang nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN), perrmohonan Non Efektif (NE), perubahan data, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemindahan alamat wajib pajak, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

Wajib pajak juga berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan antara lain kewajiban perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penghitungan dan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), serta kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang melaksanakan pisah harta suami dan istri.

Dengan pojok pajak ini, KPP Pademangan berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan meningkat serta program pemadanan NIK menjadi NPWP dapat berjalan optimal.

Pewarta:Nia Arianti
Kontributor Foto:Kurniawan Syarif Hidayat
Editor: Gusmarni Djahidin