Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang membuka Pojok Pajak di Kantor Bupati Enrekang (Senin, 28/03). Pembukaan Pojok Pajak ini bertujuan untuk memperluas pelayanan dan memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Pojok Pajak ini adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Enrekang. Kegiatan Pojok Pajak berlangsung pukul 09.00 s.d 16.00 WITA. “Di Pojok Pajak ini, kita membuka beberapa jenis pelayanan yaitu pelaporan SPT Tahunan, Pembuatan Kode EFIN ataupun Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing dan Konsultasi Perpajakan,” jelas Prita selaku pegawai KP2KP Enrekang. KP2KP Enrekang sangat berterimakasih kepada pihak Kantor Bupati yang telah mengizinkan di laksanakannya Pojok Pajak pada tahun ini.