Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, KPP Pratama Mataram Timur, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat mengadakan kegiatan koordinasi terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Optimalisasi ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (Selasa, 14/11).

Dalam acara tersebut, perwakilan DJPK menjelaskan apa saja hak yang bisa diperoleh serta kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemda. Selanjutnya, penyuluh dari Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Mataram Timur diberikan kesempatan untuk memberikan langkah kemajuan yang dilakukan oleh Bapenda selaku koordinator dalam program PKS OP4D yang selama ini dijalankan.

Salah satu poin yang disampaikan yaitu bahwa selama ini kewajiban pelaporan data yang dibutuhkan sudah sangat lengkap dan mudah diajak berkoordinasi sehingga tidak memerlukan banyak evaluasi atas kegiatan yang selama ini dilakukan.

 

Pewarta: Nur Hafissa Azrin
Kontributor Foto: Nur Hafissa Azrin
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.