
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan secara one-on-one. Kegiatan ini dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Kamis, 15/6). Penyuluhan secara one-on-one dilaksanakan kepada wajib pajak guna terciptanya perubahan perilaku lapor dan/atau bayar oleh wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Tanjung Selor.
Wajib Pajak yang datang langsung ke KP2KP Tanjung Selor kali ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan yang bergerak di bidang kedai makanan dan memiliki peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar atau termasuk dalam Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebelum dilakukan penyuluhan, Oktoza selaku Petugas KP2KP Tanjung Selor terlebih dahulu melakukan pengecekan data pembayaran pajak serta riwayat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan milik wajib pajak. “Dari data yang ada, diketahui bahwa wajib pajak belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya”, ungkap Oktoza.
Setelah mempelajari detail tingkat risiko wajib pajak, Oktoza menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final yang berlaku yaitu 0,5% dari omzet penjualan setiap bulannya. “Sesuai UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, mulai tahun 2022 peredaran bruto UMKM orang pribadi sampai dengan Rp500 juta akan dibebaskan dari PPh Final,” pungkasnya.
Wajib pajak kemudian dibantu petugas dalam menghitung PPh Final UMKM berdasarkan omzet penjualannya. Petugas juga menjelaskan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, jangka waktu dan tata cara pelaporannya.
Kegiatan penyuluhan secara one-on-one akan dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Petugas KP2KP Tanjung Selor siap melayani konsultasi apabila wajib pajak mengalami kendala baik dalam pembayaran pajak ataupun pelaporan SPT.
Pewarta: Muhammad Oktoza Bimasasmita |
Kontributor Foto: Muhammad Oktoza Bimasasmita |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat