Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep melakukan edukasi dan audiensi atas pemenuhan kewajiban perpajakan para Bendahara Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah yang ada di Kabupaten Lingga bertempat di Aula KP2KP Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 21/11). Edukasi berlangsung dua hari sejak Rabu, 20 November 2024.

Kegiatan edukasi ini bertujuan mengingatkan kembali akan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pemotongan/pemungutan pajak bendahara instansi pemerintah beserta pelaporannya.

Para bendahara instansi yang diundang berasal dari Unit Pengelola Bandara Dabo Singkep, Kepolisian Resort Lingga, BMKG Lingga, Lapas Dabo Singkep, Imigrasi Dabo Singkep, Kejaksaan Negeri Lingga, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Bapenda Lingga, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk & KB, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Lingga, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lingga.

“Pajak yang dipotong/dipungut dan setor ke negara dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh para bendahara kembali akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara guna membiayai hajat hidup bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Wardiman, Kepala KP2KP Dabo Singkep.

Wardiman juga menyampaikan bahasan mengenai Coretax dan aplikasinya dalam bentuk simulasi yang bisa diakses dengan mendaftarkan secara mandiri di akun DJP Online masing-masing di mana link, user, dan password akan terkirim ke email setelah daftar.

“Mulai Masa Januari 2025 direncanakan akan berjalan sistem administrasi perpajakan baru dengan nama Coretax dimana memiliki keunggulan, antara lain wajib pajak dapat melihat lengkap profilnya 360 derajat dapat dilihat fiskus (petugas pajak) maupun wajib pajak sendiri sebagai transparansi akun wajib pajak. Terdapat fitur-fitur yang sebelumnya belum ada di DJP Online. Kemudahan dalam registrasi dapat dilakukan di semua kantor pajak (borderless),” ungkap Wardiman menambahkan.

Disampaikan pula ketentuan yang melandasi Coretax yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 di mana terdapat perubahan jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak yang diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

“Kegiatan edukasi ini sangat bermanfaat bagi kami yang di daerah terutama hal Coretax semoga akan ikut diundang dalam acara edukasi berikutnya,” ungkap Sembiring dari Kepolisian Resor Lingga.

Selama acara edukasi dan dialog berlangsung, tiap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hal tersebut, KP2KP Dabo memberikan saran dan solusi atas kendala yang disampaikan.

Pewarta:Wardiman
Kontributor Foto:Gian
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.