
Universitas Islam Lamongan (Unisla) menyelenggarakan seminar perpajakan dengan tema "Tantangan Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0" bertempat di Auditorium Unisla, Jalan Veteran 53, Kabupaten Lamongan (Kamis, 30/1). Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan Unisla dalam upaya meningkatkan pengetahuan mahasiswanya dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
Dihadiri dosen dan seluruh mahasiswa Program Diploma Akuntansi Unisla semester 4, acara ini menghadirkan Anang Purnadi dari KPP Pratama Lamongan sebagai narasumber. Ia menyampaikan, "Tantangan perpajakan di era saat ini adalah bagaimana meciptakan kebijakan yang adil, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum. Tantangan yang kedua adalah memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terintegasi kepada wajib pajak."
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang merumuskan aturan-aturan baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan seperti pajak Google dan Netflix," imbuh Anang menjawab pertanyaan peserta saat menanyakan kasus-kasus pajak antarnegara.
Abidah Dwi Rahmi Satiti Sekretaris Program Studi (Prodi) Akuntansi menyambut baik kegiatan ini. Ia mengungkapkan harapannya, "Mahasiswa sebagai calon wajib pajak mengerti akan pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara. Di samping juga untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak". Lebih lanjut Abidah menyampaikan sistem transaksi saat ini, hampir 90 persen sudah secara daring, sehingga perpajakan harus menyesuaikan, baik secara aturan maupun dengan teknologi.
Sebagaimana diketahui pada era ini banyak perusahaan Over The Top (OTT) yang berkantor di luar negeri namun mendapatkan penghasilan di Indonesia. Mereka tidak mempunyai kantor perwakilan, tanpa karyawan di Indonesia. Kondisi seperti inilah yang menyebabkan kasus pajak Google dan Netflix, sehingga aturan perpajakan perlu disesuaikan.
Selain itu, DJP sedang mengembangkan suatu layanan digital, sehingga segala macam layanan dan informasi perpajakan dapat diakses dalam satu aplikasi di gawai masing-masing wajib pajak.
- 75 kali dilihat