Mahasiswa Magang Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Emma dan Elsa memberikan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi di Komputer Area Layanan Mandiri Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara (Senin, 11/09).

 Asistensi ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang datang karena kesulitan melakukan Pendaftaran NPWP secara daring melalui pajak.go.id.  Sebelum proses pendaftaran NPWP, Emma menyampaikan bahwa untuk pendaftaran NPWP secara daring  dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK). Lebih lanjut Emma juga melakukan pengecekan apakah wajib pajak tersebut sudah terdaftar NPWP sebelumnya, dimana pengecekan dilakukan juga melalui laman pajak.go.id.

Emma kemudian memandu wajib pajak dalam pengisian Identitas, Alamat, Kegiatan Usaha sampai dengan perkiraan Omzet perbulan. Setelah proses pendaftaran NPWP selesai Emma menjelaskan “ini kartu NPWP elektronik Bapak sudah ada di email, untuk kartu fisiknya mohon ditunggu ya pak akan kami kirim ke alamat terdaftar maksimal satu minggu dari sekarang”. Emma menjelaskan bahwa pengiriman kartu NPWP terdaftar dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah alamat yang terdaftar merupakan alamat yang sebenarnya.

Di akhir asistensi pendaftaran NPWP Emma juga menjelaskan terkait kewajiban perpajakan dari wajib pajak, antara lain kewajiban penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Nah, mulai tahun 2022 pak, untuk UMKM dengan omzet tidak lebih dari 500 juta dalam satu tahun, tidak dikenakan pajak, jadi Bapak hanya mencatat omzet saja untuk kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan”, ucap Emma sembari menjelaskan. Lebih lanjut, Emma juga menjelaskan terkait sanksi administrasi denda keterlambatan dan atau tidak melakukan Pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp. 100.000. “Jika Bapak kesulitan, silakan bapak datang ke Kantor dengan membawa catatan omzet serta kartu NPWP, untuk pelaporannya akan kami pandu”, ucap Emma menjelaskan.

 

 

Pewarta: Sakha Maajid
Kontributor Foto: Sakha Maajid
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.