Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Asistensi ini dilakukan langsung di loket help desk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Jumat, 2/2).
Kebijakan TER ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Asistensi tersebut diberikan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang Mohammad Andy sebagai petugas helpdesk.
Andy menjelaskan bahwa aturan TER tersebut tidak menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak. Sebaliknya, penerapan TER akan memberikan kemudahan berupa penghitungan yang lebih sederhana. Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan kalkulator pajak guna membantu penghitungan PPh terutang sebagai implementasi TER.
"Saya merasa terbantu dengan adanya asistensi yang diberikan oleh KPP Madya Tangerang, terutama dalam penerapan TER ini," ujar wajib pajak yang memperoleh asistensi.
Selain konsultasi langsung di KPP Madya Tangerang, wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi perpajakan secara daring melalui kanal WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Fildzah Widya Ghufrani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat