“Substansi pertama adalah simplifikasi, penyederhanaan,” ujar Wahyono, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Acara yang diikuti ratusan wajib pajak tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting di ruang studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Selasa, 30/1).
Simplifikasi dimaksud adalah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif. Tarif tersebut, lanjut Wahyono, digunakan untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir.
Wahyono menjelaskan bahwa substansi kedua terbitnya PMK Nomor 168 Tahun 2023 adalah cara penghitungan (PPh) Pasal 21 setahun adalah tetap. Adapun yang dimaksud tetap yaitu menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang PPh seperti aturan sebelumnya.
Lebih lanjut, Wahyono mengatakan bahwa substansi selanjutnya adalah tidak memberikan tambahan beban pajak baru terutama bagi pegawai. "Hal tersebut disebabkan karena penghitungan PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya," imbuh Wahyono.
Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Wahyono menyampaikan bahwa salah satu isi aturan ini adalah pemberlakuan tarif efektif yang dikenal dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Pewarta: Agung Budi S |
Kontributor Foto: Agung Budi S |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat