
Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) masa unifikasi secara daring di studio KPP Madya Semarang (Rabu, 30/03). Acara tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai SPT masa unifikasi dan penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi.
Tercatat 170 wajib pajak hadir mengikuti kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat tersebut. Bertindak sebagai nara sumber acara yang berlangsung selama 2 jam tersebut adalah Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang, Wahyono dan Rendy Brian.
Dalam acara tersebut, nara sumber menyampaikan bahwa terdapat 2 prasyarat dalam penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi. Adapun syarat tersebut adalah pemotong/pemungut telah mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan memiliki sertifkat elektronik.
“Efin digunakan untuk masuk ke akun DJPonline kemudian sertifikat elektronik yang digunakan untuk menandatangani SPT masa PPh unifikasi” jelas Rendy.
“bagi PKP yang telah mempunyai sertifikat elektronik, itu sama, tidak perlu mengajukan ulang. Bagi wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik ataupun efin, dapat mengajukan ke KPP terdaftar” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sertifikat elektronik wajib diunggah pada saat pengiriman SPT masa PPh unifikasi. “jangan lupa untuk memasukkan passphrase nya” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021, SPT masa PPh unifikasi diterapkan mulai April 2022 kepada seluruh wajib pajak.
Melalui SPT tersebut, beberapa jenis pajak yang dipotong/dipungut dalam satu masa pajak yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 26 dilaporkan dalam satu SPT yaitu SPT masa PPh unifikasi. Adapun pembuatan bukti potong unifikasi, pengisian dan penyampaian SPT masa PPh unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi.
- 55 kali dilihat