Mewujudkan peningkatan inovasi layanan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar di Kota Makassar menyediakan saluran layanan khusus dimana para wajib pajak dapat mengakses 31 jenis formulir permohonan beserta syarat pengajuannya (Kamis, 3/9). Layanan ini dapat ditemukan melalui tautan bit.ly/FormulirPermohonan812 maupun dengan melakukan Scan pada Quick Release (QR) Code yang telah disebarkan via media sosial resmi kantor. Percobaan layanan ini mulai dilaksanakan sejak awal September 2020 dan secara resmi telah dapat digunakan.

Latar belakang dihadirkannya layanan Scan QR Code ini sesuai dengan banyaknya permintaan wajib pajak yang datang ke kantor pajak menanyakan seputar formulir permohonan maupun syarat dokumen pendukungnya. Fitur QR Code ini diselaraskan dengan kecenderungan masyarakat dalam menggunakan smartphone dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat mempersiapkan terlebih dahulu segala hal yang dibutuhkan untuk mengajukan suatu permohonan sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya lebih efektif dan efisien.

Kepala Seksi Pelayanan Sumiati mengungkapkan dengan adanya inovasi ini dapat meminimalisasi kesalahan informasi dalam mengisi formulir maupun kelengkapan permohonan dengan mengutamakan kemudahan layanan melalui pemanfaatan teknologi yang kini kian berkembang seiring zaman.