Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar Adnan Muis menghadiri Sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 di Hotel MaxOne Makassar, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 5, Kota Makassar (Rabu, 20/9).
Program PSA Merdeka 78 adalah program pengurangan sanksi administrasi meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Di sisi lain, Program PSA Merdeka 78 merupakan program yang diusung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) dalam rangka mendukung dan merespon pemulihan ekonomi khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra pascapandemi Covid-19 serta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra membuka sosialisasi ini dengan sambutan dan sapaan kepada seluruh peserta sosialisasi. Dalam sambutannya, Arridel Mindra menggarisbawahi bahwa fokus Program PSA Merdeka 78 tersebut diusung untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2023.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Sulselbartra ini dihadiri oleh wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra meliputi KPP Madya Makassar, KPP Pratama Makassar Utara, KPP Pratama Makassar Selatan, dan KPP Pratama Makassar Barat.
Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Madya Makassar Adnan Muis turut menyapa Wajib Pajak KPP Madya Makassar yang hadir pada Sosialisasi Program PSA Merdeka 78. Pihaknya secara langsung mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendaftarkan diri dalam Program PSA Merdeka 78. Adnan Muis juga mengungkit urgensi Program PSA Merdeka 78 yang hanya berlaku pada periode 17 Agustus 2023 s.d. 31 Januari 2024. Lebih lanjut, Adnan Muis juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk dapat mencari tahu hal-hal seputar Permohonan Program PSA Merdeka 78 pada tautan http://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78.
Maka, melalui program ini Adnan Muis berharap para wajib pajak di lingkungan KPP Madya Makassar dapat memahami seputar Program PSA Merdeka 78 dan segera memanfaatkan program ini. Beliau juga berharap dengan adanya Program PSA Merdeka 78 dapat mendorong penerimaan pajak di lingkungan KPP Madya Makassar.
Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Sulselbartra |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 75 kali dilihat