
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menyampaikan imbauan kepada Wajib Pajak UMKM yang ada di lingkungan KPP Madya Makassar di Kota Makassar dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan insentif pajak (Selasa, 30/6). Imbauan ini disampaikan melalui media sosial KPP Madya Makassar dan WhatsApp Account Representative masing-masing wajib pajak.
Hal ini menjadi tindak lanjut dari kebijakan Direktorat Jenderal Pajak terkait makin meluasnya dampak pandemi Covid-19 hingga ke pelaku UMKM dengan menyediakan insentif bagi Wajib Pajak (UMKM) yang dituangkan dalam PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Penyampaian imbauan ini dilakukan sekaligus sebagai sarana edukasi bagi Wajib Pajak UMKM mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Hingga berita ini dibuat, tercatat sudah 18 Wajib Pajak UMKM di KPP Madya Makassar telah memanfaatkan insentif tersebut. Sebagai informasi, pemberian insentif ini berupa PPh final ditanggung Pemerintah yang diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020 sehingga wajib pajak yang mendapatkan insentif, tidak perlu menyetorkan PPh Final ke kas Negara. Pemotong/pemungut juga tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan pada saat melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak UMKM.
Adanya insentif pajak ini sendiri ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk dapat membantu meringankan beban Wajib Pajak UMKM yang terkena dampak Covid-19 sehingga dapat turut serta bersama-sama membantu memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.
- 70 kali dilihat