Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan edukasi pajak bertajuk "Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, PMK Nomor 60 Tahun 2023, dan Pemadanan NIK-NPWP". Kelas pajak diselenggarakan secara daring diikuti oleh 40 wajib pajak terdaftar. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini diselenggarakan dari Ruang Edukasi KPP Madya Jaktim Jakarta (Selasa, 18/7).
Kepala Seksi Pelayanan Hendra Arianto menyampaikan sambutan sekaligus membuka pelaksanaan kelas pajak. "Hari ini, kami menyampaikan dua peraturan pajak terbaru terkait aspek pajak perdagangan emas dan batasan rumah umum yang dibebaskan PPN," sebut Hendra menyampaikan ringkasan kegiatan.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak Iyan Riyadi menyampaikan materi edukasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan pajak atas penjualan emas perhiasan.
"PKP pabrikan emas perhiasan memungut PPN emas perhiasan dengan besaran tertentu yakni 1,1% dari harga jual," jelas Iyan mengutip salah satu pasal dalam PMK tersebut.
Sebagai materi edukasi kedua, Penyuluh Pajak Didik Y. menyampaikan PMK Nomor 60 Tahun 2023 penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang strategis mendapat fasilitas bebas PPN. "Rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah umum dan rumah pekerja dengan kriteria luas bangunan paling kecil 21 m2 dan paling luas 36 m2 serta luas tanah paling kecil 60 m2 dan paling luas 200 m2," urai Didik menjelaskan Pasal 2 ayat (5) beleid tersebut.
Didik menjelaskan, "Rumah tersebut merupakan kepemilikan pertama, tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun, dan harga tidak melebihi batas harga yang diatur dalam lampiran PMK 60/2023."
Edukasi ditutup dengan kuis berhadiah serta anjuran untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. KPP Madya Jaktim menayangkan video tutorial pemadanan NIK-NPWP sebagai pengingat bagi peserta untuk memastikan status pemadanan NIK-NPWP telah valid.
Pewarta: Didik Yandiawan dan Sari Rahmawani |
Kontributor Foto: Iis Kurniasih |
Editor: Hendra Arianto dan Didik Yandiawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat