KPP Madya Jakarta Timur menggelar Instagram Live - Obrolan Pajak CERIA bertempat di Ruang Caretaking (Jumat, 15/3). Pada episode ke-16, Obrolan Pajak CERIA mengetengahkan topik mengenai Core Tax Administration System (CTAS). Berlangsung sejak pukul 10:00 WIB, puluhan penonton yang mengikuti akun media sosial @pajakmdyjaktim mengikuti tayangan Instagram Live dari awal hingga akhir.
Obrolan Pajak CERIA menghadirkan Kepala KPP Madya Jaktim Ngadenan, selaku narasumber. Relita Rezeki Yanti, Kepla Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Madya Jaktim menjadi pembawa acaranya. Sebagai pembawa acara, Relita menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan. "Pada tahun 2024, DJP akan memperkenalkan Coretax, yaitu sistem admnistrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (MANTAP) kepada wajib pajak,” sebut Relita membuka kegiatan.
Ngadenan selaku narasumber menyampaikan manfaat Coretax dan proses bisnis yang mengalami perubahan. “Empat manfaat Coretax. Pertama, Layanan dapat diakses melalui onmni-channel. Kedua, seluruh proses bisnis terintegrasi dalam satu sistem informasi. Ketiga, administrasi SPT masa lebih efisien melalui prepopulated faktur pajak dan bukti potong. Keempat, keamanan data/informasi lebih andal dan terjaga melalui otentifikasi yang ketat,” jelas Ngadenan.
Sebagai inti dari pembahasan, Relita selaku pembawa acara menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber mengenai proses bisnis pajak yang mengalami perubahan. Proses bisnis yang mengalami perubahan antara lain registrasi, pembayaran, Taxpayer Account Management (TAM), layanan perpajakan, dan pelaporan SPT. "TAM menyajikan data dan informasi perpajakan dalam satu aplikasi, sehingga memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses WP dengan mudah," jelas Ngadenan menjawab pertanyaan dalam sesi tanya jawab yang berlangsung selama 45 menit.
Di akhir kegiatan, Relita menyampaikan kepada pemirsa Obrolan Pajak CERIA untuk menyiapkan diri dalam mengikuti perkembangan Core Tax yang akan berlaku mulai pertengahan tahun 2024. Relita juga menyampaikan komitmen KPP Madya Jaktim untuk memberikan pelayanan yang baik dan tanpa pungutan biaya. (dy7)
Pewarta: Didik Yandiawan |
Kontributor Foto: Amalia Aulia Melinda |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 70 kali dilihat