Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dipastikan mundur, semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Hal tersebut diungkap oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim) melalui Instagram Live Obrolan Pajak Ceria Episode 15 (Jumat, 15/12).

Dalam kegiatan tersebut, KPP Madya Jaktim menghadirkan Penyuluh Pajak Sari Rahmawani, Iyan Riyadi, dan Didik Yandiawan. Iyan Riyadi menyampaikan salah satu poin utama dalam beleid tersebut. “Sebagaimana yang diatur sebelumnya melalui PMK-112, bahwa untuk pemadanan NIK NPWP dapat dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2023 diperpanjang dengan diterbitkannya PMK-136 Tahun 2023 yaitu sampai dengan 30 Juni 2024,” jelas Iyan.

Instagram Live Obrolan Pajak Ceria yang berlangsung selama 30 menit tersebut juga membahas mengenai PENG-19/PJ.09/2023 yang salah satunya adalah layanan pemadanan secara elektronik.

Selanjutnya, Didik Yandiawan menjelaskan bahwa layanan pemadanan terbagi menjadi tiga saluran.

Pertama, melalui portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit 50 orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir, 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, atau 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa PPN terakhir.

Kedua, melalui web service, bagi pihak tertentu dengan kriteria memiliki paling sedikit 1.000.000 NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan dan memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP.

Ketiga, akun pajak.go.id pada laman resmi DJP bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria pada angka 1 dan 2 atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.

Menutup siaran, Sari Rahmawani selaku moderator menyampaikan poin-poin penting Obrolan Pajak Ceria, termasuk imbauan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP sesegera mungkin. “Dengan adanya PMK-136 ini maka format NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024,” tutup Sari menyimpulkan.

Pewarta:Poday Yosamada
Kontributor Foto:Iis Kurniasih
Editor Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.