Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menggelar kegiatan edukasi kewajiban dan hak perpajakan, serta pelayanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada kepada dosen dan karyawan Universitas Respati Indonesia (Urindo) (Senin, 25/6). KPP Madya Jakarta Timur bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur dan Tax Center Urindo dalam kegiatan edukasi tersebut. Berlokasi di Kampus A  Urindo, mulai dari puluhan dosen karyawan Kampus Urindo semangat mengikuti kegiatan edukasi.

Berlakunya NIK menjadi NPWP bagi wajib orang pribadi dimulai pada 1 Juli 2024. Hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengadministrasikan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak hanya perlu melakukan pengecekan data informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data yang ada sistem informasi DJP.

Semangat wajib pajak dalam mengikuti kegiatan edukasi patut diacungi jempol. Salah satu dosen kampus Urindo yang menyandang disabilitas sangat antusias dalam mengikuti arahan petugas dalam memadankan NIK menjadi NPWP. “Saya merasa terbantu dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan oleh petugas pajak yang datang langsung di kampus kami,” tutur dosen tersebut. Tidak hanya melayani pemadanan NIK menjadi NPWP, para petugas juga melayani permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya agar mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan atau layanan pihak lain yang menggunakan NPWP sebagai syarat administrasinya.

 

Pewarta: Dwi Aprilyanto
Kontributor Foto: Iis Kurniasih
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.