Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur bekerja sama dengan Yayasan Karya Bhakti United Tractors (YKBUT) menyelenggarakan kegiatan bincang pajak bertajuk "Expert Clinic #01 2023: Yuk Berani Lapor Pajak, Lebih Awal Lebih Baik" (Senin, 27/3). Berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, kegiatan yang diikuti oleh 60 (enam puluh) peserta tersebut berlangsung di Studio ILC YKBUT, Jakarta Timur.

Bincang pajak tersebut dipandu oleh pembawa acara Virda Nur Hidayah. Siniar yang dipancarluaskan secara langsung melalui aplikasi Zoom tersebut menghadirkan dua pegawai KPP Madya Jaktim sebagai narasumber. Kedua narasumber adalah Hendra Arianto (Kasi Pelayanan) dan Didik Yandiawan (Penyuluh Pajak). Sebagai pembawa acara, Virda menjelaskan latar belakang pelaksanaan siniar.

"Expert Clinic edisi pertama pada tahun 2023 akan mengulas tata cara pelaporan SPT Tahunan hingga pemadanan NIK dan NPWP," tutur Virda mengawali acara.

Selanjutnya, Hendra Arianto menyampaikan pembuka mengenai postur APBN dan peran pajak dalam pembangunan.

"Saat ini, belanja negara 2023 diproyeksikan menyentuh angka Rp3.000 triliun, yang dibiayai dari penerimaan perpajakan Rp2.021 triliun, PNBP Rp441,4 triliun, dan hibah 0,4 triliun," ungkap Hendra di awal siniar.

"Sehingga penting bagi kita untuk senantiasa berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak," jelas Hendra menguatkan pesan pembukanya.

Siniar mengetengahkan sepuluh pertanyaan mengenai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pemadanan NIK dengan NPWP. Pembawa acara menanyakan sejumlah hal, antara lain cara aktivasi dan permohonan EFIN, tata cara pelaporan SPT, hingga sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT.

"Hingga 24 Maret, lebih dari 9 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya," ungkap Didik.

Selanjutnya, kedua narasumber menjelaskan hak dan kewajiban pajak  orang pribadi, antara lain cara menghitung, membayar, serta melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Melengkapi materi bincang pajak, kedua narasumber juga mengetengahkan edukasi mengenai pemadanan NIK dengan NPWP.

"Dengan mengakses akun DJP Online, bapak dan ibu dapat melakukan proses validasi NIK dengan menginput NIK dan memastikan data yang tersedia telah sesuai," sebut Hendra menjelaskan tata cara validasi NIK dengan NPWP.

Setelah berlangsung selama satu jam, pembawa acara Virda memberikan kesempatan tanya jawab. Secara virtual, dua peserta menanyakan mengenai alokasi APBN dan urgensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Bapak dan ibu kawan pajak dapat mengikuti perkembangan realisasi APBN melalui Situs Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id," jawab Didik.

"SPT Tahunan wajib dilaporkan karena selain merupakan amanat undang-undang, SPT berfungsi sebagai alat kontrol atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan antara pemberi kerja dengan karyawannya," jawab Hendra menutup sesi bincang pajak.

Bincang pajak berakhir pada pukul 12.00 WIB. Setelah menyampaikan pidato penutupan, perwakilan pimpinan YKBUT memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada para narasumber.

 

Pewarta: Iis Kurniasih
Kontributor Foto: Putri Pramitasari
Editor: Hendra Arianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.