Dalam upaya mendukung pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur menggelar sosialisasi Penguatan Nilai-nilai Integritas dan Pengendalian Gratifikasi (Rabu, 26/6). Sosialiasi diberikan kepada seluruh wajib pajak KPP Madya Jakarta Timur yang hadir dalam gelaran kelas pajak. Mengingat wajib pajak adalah pemangku kepentingan yang akan terus bersinggungan dengan pegawai DJP, maka perlu adanya edukasi kepada wajib pajak untuk bersama-sama menjaga integritas di lingkungan DJP.
Sosialisasi disampaikan secara langsung oleh Kepala KPP Madya Jakarta Timur, Ngadenan, didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Jakarta Timur, Hendra Arianto. Ngadenan memulai sosialisasi dengan memberikan pengertian terkait pentingnya menjauhi gratifikasi dan penguatan nilai-nilai integritas. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perilaku kita telah diatur oleh undang-undang. Kita harus menolak gratifikasi yang diberikan oleh pemangku kepentingan atau melaporkan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) jika kita menerima gratifikasi diluar kendali kita.
Terdapat lima saluran resmi bagi wajib pajak atau masyarakat yang ingin melaporkan adanya tindak indikasi gratifikasi atau perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai DJP. Saluran tersebut adalah laman www.wise.kemenkeu.go.id, Call Center 134, layanan surel pengaduan@pajak.go.id, Telepon (021) 52970777, dan pengaduan langsung melalui Helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).
Kepala KPP Madya Jakarta Timur mengimbau wajib pajak untuk dapat melaporkan tindak gratifikasi melalui saluran resmi yang telah disediakan dan tidak perlu mengunggahnya di media sosial. “Jika terjadi pelanggaran, silakan kawan pajak dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke lima kanal pengaduan resmi yang telah tersedia, tidak perlu diunggah ke sosial media yang mana akan membuat kegaduhan di muka publik. Kami pasti akan menindak seluruh pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ngadenan di akhir paparannya.
Gratifikasi adalah suatu perbuatan buruk yang harus dihindari. Peran serta wajib pajak dalam mengawasi dan menjaga agar tidak ada tindak gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP Madya Jakarta Timur. Sehingga, nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dapat terukir secara abadi dalam setiap insan.
Pewarta: Dwi Aprilyanto |
Kontributor Foto: Jessica Ayu Ashara |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat