Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan Edukasi Perpajakan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bertempat di Co-Working Space KPTIK BMN Gedung Keuangan Negara I Kota Semarang (Jumat, 16/9).

Kegiatan ini ditujukan kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang belum  melakukan pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik.

Wajib pajak diharapkan setelah mengikuti edukasi bisa melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik.

 

Pewarta: Mila Isiyana Wardani
Kontributor Foto:Widya Anggi Primasti
Editor:Dyah Sri Rejeki