Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang Eka Damayanti Unggianingsih berkesempatan ikut serta dalam pembuatan rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) di PT Nojorono Tobacco International di Kudus (Selasa 20/9).

SKT merupakan jenis rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting menggunakan tangan atau alat bantu sederhana. 

Didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan III Budi Narendra, serta Account Representative pengampu wajib pajak, Eka mengunjungi beberapa lokasi wajib pajak yang bergerak di industri rokok di Kabupaten Kudus. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemberian penghargaan kepada wajib pajak.

Eka mengatakan bahwa industri rokok merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting bagi KPP Madya Dua Semarang. Ia juga menyebutkan bahwa kontribusi yang diberikan wajib pajak di tahun 2021 turut andil dalam penerimaan negara, khususnya di KPP Madya Dua Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I.

“Atas kontribusi tersebut, KPP Madya Dua Semarang memberikan penghargaan kepada beberapa wajib pajak yang bergerak di industri rokok,” tuturnya.

Eka menyebutkan bahwa terdapat tiga wajib pajak yang diberikan penghargaan pada kesempatan ini yaitu PT Nojorono Tobacco International memperoleh penghargaan sebagai Wajib Pajak Badan dengan kontribusi terbesar pada tahun 2021 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dan juga PT Nikki Super Tobacco Indonesia, serta PT Aroma Tobacco International memperoleh penghargaan sebagai Wajib Pajak Badan dengan kontribusi terbesar pada tahun 2021 di Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang.

Pada kunjungan ke PT Nojorono Tobacco International inilah Eka diberikan kesempatan mencoba menggiling atau melinting salah satu jenis produk rokok wajib pajak, yaitu SKT. Dibantu oleh pegawai di bagian tersebut, Eka mencoba menggunakan alat rolling tembakau yang masih sangat sederhana itu.

 

Pewarta: Asifa Ardha Chairani
Kontributor Foto: Yanuar Gilang Ramadhan
Editor:Dyah Sri rejeki, Syarifah S. R.