
KPP Madya Dua Semarang berkesempatan mengisi talkshow "Ngopi, Ngobrol Pajak Bikin Hepi" di Up Radio 98,5 FM yang berlokasi di Jalan Sidodadi Timur Nomor 24, Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang (Selasa, 24/10). Asisten Penyuluh Pajak Widya Anggi Primasti dan Petugas TPT KPP Madya Dua Semarang Faradi Indra Praja bertugas sebagai narasumber dalam talkshow kali ini.
"Kami memilih tema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus (KBLBB) tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2023 ini karena banyaknya pertanyaan dan konsultasi melalui loket TPT dan Helpdesk secara langsung maupun konsultasi chat online", ucap Indra.
Salah satu pertanyaan pendengar yang masuk selama satu jam talkshow ini adalah, "Bagaimana cara kami, sebagai dealer mobil listrik untuk mendapatkan insentif PPN tersebut?"
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra menerangkan bahwa terdapat dua faktor yang menentukan insentif PPN DTP atas penyerahan KBLBB. Yang pertama adalah untuk menentukan apakah penyerahan KBLBB tersebut termasuk dalam penyerahan yang mendapatkan insentif PPN DTP, dan yang kedua adalah bagaimana mekanisme penerbitan faktur pajaknya.
"Penyerahan KBLBB yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah penyerahan kepada pembeli untuk dilakukan registrasi sebagai kendaraan baru, berlaku untuk masa pajak April sampai dengan Desember 2023 dan memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian," terang Indra.
Lebih lanjut Widya menambahkan, "Sedangkan untuk PKP (dealer), wajib membuat faktur pajak dengan ketentuan sebagai berikut: faktur pajak terpisah dengan penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBLBB lainnya, mencantumkan keterangan sesuai ketentuan PMK 38 Tahun 2023, menerbitkan dua faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian yang tidak mendapatkan PPN DTP dan kode transaksi 07 untuk bagian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP. Selain itu, PKP juga wajib membuat laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan dan pembetulan SPT PPN untuk Masa pajak April 2023 sampai dengan Desember 2023 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2024.”
Pewarta: Widya Anggi Primasti |
Kontributor Foto: Naela Zulfa |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat