
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 Tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03 /PJ /2022 Tentang Faktur Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting KPP Madya Dua Semarang (Rabu, 25/8).
Sosialisasi yang berlangsung selama dua jam dimulai pukul 09.30 WIB s.d 11.30 WIB dihadiri tidak kurang dari 450 wajib pajak dan dibuka oleh Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang.
Ratna menyampaikan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah meluangkan waktunya menghadiri undangan sosialisasi ini. Ia juga berharap semoga dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menambah pemahaman bagi wajib pajak khususnya terkait faktur pajak.
Narasumber sosialisasi adalah Tim Penyuluh Pajak yaitu Gatot Hartanto dan Widya Anggi Primasti serta moderator Dyah Sulistyo. Dalam paparannya, Tim Penyuluh menyampaikan terdapat dua hal penting dalam PER-03/PJ/2022 yang diubah dalam PER-11/PJ/2022 yaitu terkait Pengisian Identitas Pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/Penerima Jasa kena Pajak (JKP) dalam Faktur Pajak dan Persyaratan Pengkreditan Pajak Masukan.
Gatot menjelaskan bahwa Pengisian Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP dalam Faktur Pajak Berdasarkan tempat terdaftar, status pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lokasi penerimaan. Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Gatot menyampaikan, “Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/ Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan".
Tim Penyuluh juga membagikan pranala berisi materi yang disampaikan agar dapat diunduh oleh wajib pajak yang hadir. Dalam sosialisasi ini peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada pemateri agar dapat memahami dengan jelas terkait aturan dalam pembuatan faktur pajak.
Salah satu peserta menanyakan untuk alamat yang dicantumkan dalam faktur pajak apakah alamat tempat kegiatan usaha atau alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila pembeli belum memiliki NPWP. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Gatot bahwa alamat yang dipakai adalah alamat KTP apabila wajib pajak belum memiliki NPWP.
Pewarta: Alam Akbar |
Kontributor Foto: Ari Purwoningsih |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 27 kali dilihat