
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menyelenggarakan Kelas Pajak secara online melalui media Zoom Meeting di Jakarta (Jumat, 17/2). Materi yang dibahas terkait PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Narasumber kelas pajak adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara M. Agata Dwiana Ekasari dan Anggit Toto Santoso serta Dwiki Rosihadi Perwira sebagai moderator acara. Sosialisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP diselenggarakan mulai pukul 10.00 s.d.12.00 WIB dan diikuti lima puluh wajib pajak.
Kelas pajak dilaksanakan agar proses pemadanan NIK menjadi NPWP segera dilakukan oleh wajib pajak, mengingat mulai 1 Januari 2024 nanti, untuk login di situs pajak.go.id hanya bisa dilakukan dengan menggunakan NIK. Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai tata cara memadankan NIK menjadi NPWP yang dapat dilaksanakan secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
Sebagai penutup kelas pajak kali ini, Tim Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Utara mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan pemutakhiran secara mandiri sebelum tanggal 31 Maret 2023, karena per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap dengan kelas pajak ini mampu mengedukasi wajib pajak.
Pewarta: Vivin Triani |
Kontributor Foto: Muhammad Hoirul Basri |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 16 kali dilihat